Jakarta – 28 Juni 2025. Penegakan hukum terhadap dugaan kasus korupsi di Indonesia semakin menunjukkan keseriusan. Terbaru, sejumlah mantan menteri Kabinet Indonesia Maju era Presiden Joko Widodo tengah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama-nama seperti Nadiem Makarim, Yaqut Cholil Qoumas, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah kini masuk dalam radar aparat penegak hukum terkait berbagai dugaan tindak pidana korupsi.
Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi dicegah ke luar negeri oleh Kejagung sejak 19 Juni 2025. Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2021–2022.
Pada 23 Juni 2025, Nadiem hadir sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 12 jam. Dalam pernyataannya kepada media, Nadiem menyebut dirinya menghormati proses hukum dan siap bekerja sama sepenuhnya.
“Saya hadir di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang taat hukum dan mendukung transparansi,” ujar Nadiem Makarim.
Sumber: Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri
Yaqut Cholil Qoumas Diduga Terlibat Kasus Kuota Haji 2024
Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, disebut sedang dalam penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2024. Proses ini bermula dari laporan masyarakat dan temuan Panitia Khusus DPR RI yang mengkritisi alih kuota haji reguler ke kuota khusus.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa pihaknya sedang mengusut perkara tersebut. Meski belum ada pemanggilan resmi terhadap Yaqut, penyelidikan sedang berlangsung intensif.
“Penyelidikan dilakukan secara bertahap. Kita akan klarifikasi pihak-pihak terkait,” jelas Asep Guntur.
Sumber: Selengkapnya tentang Menteri Era Jokowi yang Diusut KPK
Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah Terseret Kasus Pemerasan RPTKA
Dua mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024), juga masuk dalam pusaran penyidikan dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga memungut uang secara ilegal dari perusahaan asing sejak tahun 2019 hingga 2024 dengan total mencapai Rp 53,7 miliar. Dana tersebut disinyalir mengalir ke berbagai pihak, termasuk ke staf khusus menteri.
Menurut KPK, tidak menutup kemungkinan kedua mantan menteri ini akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi dalam waktu dekat.
“Kalau dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan atau kelalaian dari pimpinan, tentu akan kita dalami,” ujar Juru Bicara KPK.
Komitmen Penegakan Hukum di Indonesia
Kasus-kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dalam pemerintahan. Penindakan terhadap pejabat tinggi negara, termasuk menteri, menunjukkan bahwa hukum tidak pandang bulu. Kejagung dan KPK diminta untuk bersikap tegas, adil, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.
Sementara itu, masyarakat diharapkan tetap tenang dan mengikuti perkembangan kasus dari sumber berita resmi. Penegakan hukum yang bersih adalah pondasi menuju Indonesia yang lebih berintegritas. Jika teman-teman menyukai artikel dari mendalo.id ini silahkan share di media sosial masing-masing.