Kejagung: Motor Listrik Kasus Korupsi MBG Tak Disita Massal

Hot News34 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memastikan bahwa sepeda motor listrik yang terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 tidak akan disita secara massal. Kabar ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta. Ini adalah poin penting yang wajib diketahui oleh pembaca Mendalo.ID, mengingat ramainya pemberitaan kasus ini.

Kebijakan Kejagung Terkait Penyitaan Motor Listrik

Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa aset yang telah tersebar dan dimanfaatkan di berbagai daerah tidak akan ditarik kembali oleh penyidik. “Jika barang tersebut sudah sampai di daerah dan telah digunakan, tentu kami tidak akan melakukan penyitaan,” tegas Syarief. Ia menambahkan bahwa tim penyidik hanya akan mengambil beberapa unit sebagai sampel investigasi, sementara unit lainnya tetap dapat digunakan oleh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di daerah masing-masing. Pendekatan ini menunjukkan upaya Kejagung untuk tidak mengganggu operasional program di lapangan sambil tetap menjalankan proses hukum. Mendalo.ID menyoroti komitmen Kejagung dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kepentingan publik.

Dugaan Mark-up dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Kasus ini berpusat pada dugaan penggelembungan harga pengadaan sepeda motor listrik yang merupakan bagian integral dari program MBG. Tiga individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Mereka diduga menjadi dalang di balik praktik mark-up ini.

Detail Dugaan Penggelembungan Harga

Penyelidikan mengungkapkan adanya pengadaan sebanyak 21.801 unit sepeda motor listrik dengan total nilai mencapai Rp1,035 triliun. Angka tersebut mencurigakan karena pembayaran dilakukan kepada PT YAT, sebuah perusahaan yang diduga tidak memenuhi kualifikasi sebagai vendor lantaran tidak memiliki diler atau bengkel aktif. Praktik penggelembungan harga ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara serta inefisiensi anggaran publik.

Implikasi Hukum dan Kerugian Negara

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal ini menggarisbawahi seriusnya tindak pidana korupsi yang diduga merugikan negara secara signifikan.

Kejagung berkomitmen untuk terus menelusuri jejak-jejak pengadaan guna mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan penuh mengenai aliran dana dan pertanggungjawaban para pihak terkait. Proses hukum akan terus berjalan demi menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *