KPK Ungkap Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pejabat Imigrasi Terlibat

Hot News68 Views

Mendalo.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencatat sejarah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Lembaga antirasuah ini berhasil membongkar praktik pemerasan sistematis dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kasus ini, yang juga menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim dalam pemeriksaan, menunjukkan bahwa setiap tahap pengurusan izin vital tersebut memiliki ‘harga’ ekstra yang harus dibayar. Fakta mengejutkan ini diungkapkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Jakarta.

Modus Operandi: Setiap Izin Tinggal WNA Punya ‘Harga Tersembunyi’

Investigasi KPK menemukan bahwa berbagai jenis layanan keimigrasian dijadikan ladang pungutan liar. Setyo Budiyanto merinci bahwa praktik pemerasan ini meliputi perpanjangan izin tinggal, alih status keimigrasian, pembaruan data domisili, hingga penambahan tanggungan atau dependen WNA yang ingin tinggal di Indonesia. ‘Penambahan dependen’ ini mengacu pada situasi ketika seorang WNA membawa serta anggota keluarga seperti istri, anak, atau kerabat lainnya untuk menetap di Tanah Air.

Jaringan Pemerasan: Dari Direktur hingga Staf Subdirektorat

Proses pemerasan terstruktur ini diawali dengan perintah dari tersangka Jaya Saputra (JS), yang saat itu menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. JS kemudian memerintahkan dua Kasubdit di direktorat yang sama, Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), untuk menarik biaya-biaya tambahan atau pungli dari para pengurus, penjamin, maupun sponsor WNA. Tidak berhenti di situ, Bagus dan Tessar melanjutkan rantai komando dengan memerintahkan staf subdirektorat, Juniadi Sri Priambudi (JSP) serta Gusti Benardiansyah (GST), untuk mengeksekusi penarikan dana ilegal tersebut. Juniadi dan Gusti juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Ungkap Skandal Besar

Kasus ini mulai terkuak setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 Juni 2026. OTT yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat ini merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa praktik pungli ini terkait erat dengan pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dapat selalu Anda temukan di Mendalo.ID.

Melalui pengungkapan kasus ini, KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi yang merusak sendi-sendi pelayanan publik dan merugikan negara, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam birokrasi Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *