Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan monumental ini diambil dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026. Langkah ini menandai babak baru dalam tata kelola institusi kepolisian di Indonesia.
Proses Persetujuan di Rapat Paripurna
Persidangan penting tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara yang terlibat langsung dalam pembahasan RUU ini. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, terlihat menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Momen krusial ini turut disaksikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej. Partisipasi aktif dari berbagai pihak menunjukkan konsensus yang kuat terhadap kebutuhan revisi undang-undang ini.Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga memainkan peran sentral dalam proses ini, menerima berkas tanggapan pemerintah dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Seluruh proses pembahasan telah melalui tahapan yang komprehensif, melibatkan diskusi mendalam dan masukan dari berbagai fraksi serta perwakilan pemerintah.
Pentingnya Amandemen UU Polri Bagi Negara
Perubahan ketiga atas UU Polri ini diharapkan membawa dampak positif signifikan terhadap kinerja dan tata kelola institusi kepolisian. Amendemen ini bertujuan untuk memperkuat peran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, meningkatkan profesionalisme anggota, serta memastikan akuntabilitas institusi. Bagi pembaca setia Mendalo.ID, pemahaman terhadap revisi undang-undang ini sangat esensial untuk mengapresiasi dinamika hukum di Indonesia.
Dampak Terhadap Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik
Dengan disahkannya RUU ini menjadi undang-undang, diharapkan ada peningkatan kualitas dalam penegakan hukum dan pelayanan publik yang diberikan oleh Polri. Penyesuaian regulasi ini memungkinkan Polri untuk beradaptasi dengan tantangan zaman dan tuntutan masyarakat yang semakin kompleks. Mendalo.ID akan terus memantau implementasi dari undang-undang baru ini serta dampaknya terhadap kehidupan bermasyarakat.
Masa Depan Institusi Polri
Pengesahan revisi UU Polri merupakan refleksi dari komitmen pemerintah dan DPR untuk terus menyempurnakan kerangka hukum yang menaungi lembaga-lembaga vital negara. Ini adalah langkah maju dalam upaya menciptakan institusi kepolisian yang lebih responsif, modern, dan dicintai oleh rakyat. Kita semua menanti bagaimana undang-undang baru ini akan diimplementasikan secara efektif untuk kemajuan bangsa dan negara.






