Medan, mendalo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT KPK Medan dan Mandailing pada akhir pekan lalu dan menangkap 6 orang yang diduga terlibat dalam kasus suap proyek infrastruktur. Operasi tangkap tangan ini dilakukan di dua wilayah berbeda di Sumatera Utara, yaitu Kota Medan dan Kabupaten Mandailing Natal.
OTT KPK Medan dan Mandailing: Kronologi Penangkapan
OTT dilakukan pada Minggu dini hari (29/6/2025) oleh tim penyidik KPK. Di Mandailing Natal, KPK mengamankan beberapa pejabat Dinas PUPR dan seorang kontraktor yang terlibat dalam proyek jembatan dan jalan. Barang bukti berupa dokumen dan uang tunai turut diamankan dalam penindakan ini.
Secara paralel, tim KPK juga menyasar Kota Medan. Berdasarkan laporan Kompas.com, penangkapan dilakukan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan drainase kota.
6 Orang Diamankan, Termasuk Pejabat dan Kontraktor
Dalam OTT KPK Medan dan Mandailing, total 6 orang telah diamankan. Mereka terdiri dari pejabat daerah, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta rekanan swasta. Tim juga menyita sejumlah dokumen proyek, kwitansi pembayaran, dan uang dalam bentuk tunai yang masih dihitung.
Menurut sumber internal KPK, modus suap dilakukan melalui pengaturan pemenang tender dan komitmen fee yang ditransfer secara bertahap dari pihak kontraktor kepada oknum pejabat.
Respons Pemerintah Daerah atas OTT KPK Medan dan Mandailing
Wali Kota Medan dan Bupati Mandailing Natal langsung memberikan pernyataan resmi. Keduanya menyatakan siap membantu proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Evaluasi terhadap seluruh proyek berjalan pun mulai dilakukan untuk mencegah potensi korupsi di masa mendatang.
Pemerintah pusat juga mengapresiasi langkah cepat KPK dalam melakukan OTT di daerah, terutama terkait proyek strategis yang dananya bersumber dari APBN dan APBD.
Pengembangan Kasus: OTT KPK Medan dan Mandailing Masih Berlanjut
KPK menyatakan masih terus mendalami kasus OTT KPK Medan dan Mandailing ini, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru setelah proses pemeriksaan intensif selama 1×24 jam di Gedung Merah Putih.
Pihak yang terbukti melanggar hukum akan dijerat dengan UU Tipikor dan KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
Komitmen Antikorupsi Harus Dijaga
OTT KPK Medan dan Mandailing ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap proyek-proyek publik harus diperketat. Kolaborasi antara masyarakat, media, dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjaga integritas penyelenggara negara.
mendalo.id, Menyuarakan Fakta, Menjangkau Dunia, akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terkini seputar pemberantasan korupsi di Indonesia.