Jalur Cepat ITAS/ITAP WNA Dihapus: Reformasi Imigrasi Indonesia

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, secara tegas menyatakan bahwa era “jalur cepat” dalam pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA) kini telah berakhir. Keputusan ini merupakan bagian dari reformasi menyeluruh yang digalakkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor imigrasi.

Reformasi Menyeluruh di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Pernyataan ini bukan tanpa alasan. Menko Yusril mengungkapkan bahwa berbagai langkah perbaikan signifikan telah dilakukan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto sejak pertama kali menjabat. “Langkah-langkah penertiban sebenarnya sudah dilakukan sejak kabinet baru terbentuk, sejak Kementerian Imipas terbentuk dan sejak Pak Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden,” jelas Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. Melalui upaya ini, Mendalo.ID berharap pelayanan di sektor Imigrasi dapat semakin transparan dan akuntabel di masa mendatang.

Menghentikan Praktik “Permainan” dalam Pengurusan Izin Tinggal

Menko Yusril tidak menampik adanya praktik ‘permainan’ yang kerap terjadi di jajaran Imigrasi pada masa lalu. Praktik tersebut memungkinkan percepatan proses perolehan ITAS maupun ITAP bagi orang asing tertentu, khususnya WNA yang bekerja di Indonesia, dengan pembayaran khusus. Padahal, proses pembuatan ITAS dan ITAP sejatinya memerlukan waktu karena terkait erat dengan koordinasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan. “Akhirnya terjadilah permainan itu yang seharusnya selesai dalam hitungan 4 atau 5 hari menurut prosedur, tetapi bisa dipercepat menjadi 1, 2, atau 3 hari dengan pembayaran khusus,” ungkapnya.

Praktik Ilegal Berkedok Percepatan Layanan

Yusril menegaskan bahwa pembayaran khusus tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan masuk ke kantong pribadi, sehingga dikategorikan sebagai pemerasan atau gratifikasi. Terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Wakil Menteri Imipas periode 2024-2026 Silmy Karim beserta sejumlah pejabat Imigrasi lainnya, tindakan ini jelas masuk dalam kategori pemerasan berdasarkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Mendalo.ID mendukung penuh langkah-langkah pemerintah dalam memberantas praktik korupsi demi menciptakan sistem keimigrasian yang bersih dan berintegritas.Dengan diberlakukannya kebijakan tanpa jalur cepat ini, pemerintah berharap dapat membangun sistem keimigrasian yang lebih adil, transparan, dan bebas dari praktik KKN. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, tanpa diskriminasi.

Post Views: 0

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *