Jakarta, Mendalo.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), guna mengkonfirmasi permohonan statusnya sebagai Justice Collaborator (JC). Langkah ini merupakan bagian penting dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026 yang tengah ditangani Kejagung.
Konfirmasi Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat malam (12/6/2026) di Jakarta, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempelajari permohonan JC yang diajukan oleh Sony Sonjaya. “Kami mempelajari (permohonan JC). Untuk dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS (Sony Sonjaya) untuk mengkonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kami,” terang Syarief.
Sony Sonjaya sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026, bersama dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) dan mantan Wakil Ketua Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP). Ketiganya diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara dalam proyek strategis nasional tersebut.
Proses Pengajuan Justice Collaborator dan Tanggapan Kejagung
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan awal, Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, resmi mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator kepada Jampidsus pada Senin, 8 Juni. Permohonan ini diharapkan dapat membuka tabir lebih jauh mengenai aktor-aktor lain yang terlibat serta modus operandi yang lebih besar dalam kasus ini.
Syarief menjelaskan bahwa surat permohonan JC telah diterima dan sedang diteliti secara mendalam. Pihaknya akan meninjau informasi dan alat bukti yang mungkin diberikan oleh Sony Sonjaya. “Karena JC itu diberikan kepada pelaku ya. Pelaku bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar,” jelas Syarief, menegaskan kriteria penting bagi seorang JC.
Melalui keterangan yang akan diberikan, penyidik berharap dapat mengidentifikasi peranan atau pihak lain yang memiliki kewenangan lebih tinggi dalam pelaksanaan program tersebut. Tim penyidik dari Kejaksaan Agung terus berupaya keras mengusut tuntas kasus ini, sebagaimana laporan yang sering disajikan oleh Mendalo.ID.
Pengembangan Kasus Korupsi BGN: Bertambahnya Tersangka
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi BGN ini. Selain Sony Sonjaya, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung, dua tersangka lain yang baru ditetapkan pada 6 dan 12 Juni 2026 adalah Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta, serta Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang merupakan vendor motor listrik merek “Emmo” yang digunakan BGN.
Kejagung berkomitmen untuk membongkar setiap lapisan keterlibatan dalam kasus ini, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Pemeriksaan Sony Sonjaya sebagai JC diharapkan dapat menjadi kunci untuk mengungkap fakta-fakta baru yang substansial.


