Kasus Korupsi Blueray Cargo: Pemilik Dituntut 3 Tahun Penjara

Nasional1 Views

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada tahun 2025-2026 semakin mengerucut pada babak penuntutan. Informasi yang dihimpun Mendalo.ID menyebutkan, Pemilik Blueray Cargo, John Field, menghadapi tuntutan hukuman pidana 3 tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (22/6/2026), menjadi sorotan publik terkait upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tuntutan Berat untuk John Field dan Rekan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Surya Dharma Tanjung, secara tegas menyatakan keyakinannya bahwa John Field terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, disertai denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Modus Operandi Penyuapan Pejabat Bea Cukai

Dalam dakwaannya, JPU memaparkan bahwa John Field bersama-sama dengan Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri, diduga telah memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Bentuk suap yang diberikan bervariasi, mulai dari uang tunai, barang mewah, hingga fasilitas hiburan, yang bertujuan untuk memperlancar kepentingan bisnis mereka di bidang kepabeanan.

Sanksi Hukum untuk Dedy Kurniawan dan Andri

Tidak hanya John Field, kedua rekannya, Dedy Kurniawan dan Andri, juga menerima tuntutan pidana yang signifikan. Masing-masing dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Landasan Hukum dan Pertimbangan JPU

Para terdakwa diyakini melanggar pidana yang diatur dalam serangkaian pasal, termasuk Pasal 605 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal VII angka 48 jo. Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Sebelum menyampaikan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Faktor-faktor yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa antara lain adalah tindakan mereka yang tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Perbuatan ini juga dinilai merusak citra baik Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan di mata publik.

Faktor Meringankan dalam Tuntutan

Meskipun demikian, JPU turut mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan. Para terdakwa menunjukkan sikap kooperatif dan sopan selama proses persidangan. Selain itu, riwayat hukum mereka yang belum pernah dihukum sebelumnya juga menjadi pertimbangan JPU.Kasus ini menjadi peringatan penting bagi sektor swasta dan pemerintah terkait integritas dalam menjalankan bisnis dan pelayanan publik. Mendalo.ID akan terus mengabarkan perkembangan selanjutnya dari kasus ini hingga putusan akhir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *