Kenaikan Pertamax: Menteri Keuangan Purbaya Optimis Dampak Inflasi TerbatasMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini menyampaikan pandangannya terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (10/6/2026), Purbaya berpendapat bahwa dampak kenaikan harga Pertamax terhadap laju inflasi di Indonesia akan relatif terbatas. Pandangan ini menjadi sorotan utama bagi masyarakat, terutama para pembaca setia Mendalo.ID yang selalu mengikuti perkembangan ekonomi nasional.
Mengapa Dampak Inflasi Dianggap Terbatas?
Argumen utama yang disampaikan oleh Menteri Purbaya Yudhi Sadewa adalah bahwa Pertamax, sebagai salah satu jenis BBM non-subsidi, tidak secara luas digunakan oleh sektor angkutan barang dan angkutan umum. “Dampak ke inflasi harusnya relatif minim, karena Pertamax tidak dipakai buat angkutan barang dan angkutan umum,” jelas Purbaya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kenaikan biaya operasional akibat harga BBM lebih tinggi tidak akan secara langsung memicu kenaikan harga barang dan jasa yang diangkut oleh sektor logistik atau tarif transportasi publik. Ini berbeda jika kenaikan terjadi pada jenis BBM bersubsidi yang memiliki jangkauan penggunaan lebih luas.
Rincian Kenaikan Harga Bahan Bakar Pertamax
Penyesuaian harga BBM jenis Pertamax dan Pertamax Green telah diumumkan oleh Pertamina Patra Niaga, berlaku efektif mulai 10 Juni 2026. Berdasarkan siaran pers perusahaan, terdapat kenaikan yang cukup signifikan:
Harga Pertamax (RON 92)
- Sebelumnya: Rp12.300 per liter
- Setelah kenaikan: Rp16.250 per liter
Harga Pertamax Green 95 (RON 95)
- Sebelumnya: Rp12.900 per liter
- Setelah kenaikan: Rp17.000 per liter
Kenaikan ini tentu menjadi perhatian banyak pihak, meski Menteri Keuangan menilai dampaknya terhadap inflasi tidak akan meluas.
Transparansi dan Koordinasi dalam Penyesuaian Harga
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui serangkaian evaluasi sesuai dengan formula harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Proses ini juga melibatkan koordinasi dengan pemerintah sebagai regulator, dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia dan harga pasar keekonomian.Roberth menegaskan, “Penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.” Lebih lanjut, keputusan penetapan harga jual ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketersediaan energi dan distribusi BBM berkualitas tinggi bagi masyarakat tetap berjalan optimal. Komitmen Pertamina dan pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan energi ini penting untuk dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, seperti yang selalu diinformasikan oleh Mendalo.ID.Meskipun demikian, terkait mekanisme kuota BBM bersubsidi, Menteri Purbaya memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut, menyerahkan wewenang penuh kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Hal ini menunjukkan adanya pembagian tugas yang jelas antar kementerian dalam mengelola sektor energi nasional.


