Krisis lingkungan akibat timbunan sampah menjadi sorotan utama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH). Mereka dengan tegas menyatakan bahwa penanganan menyeluruh terhadap persoalan sampah nasional merupakan fondasi tak tergantikan dalam upaya mewujudkan keadilan iklim di Indonesia. Pernyataan penting ini merupakan langkah krusial yang dilaporkan oleh Mendalo.ID.
Mengapa Pengelolaan Sampah Krusial untuk Keadilan Iklim?
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Jumhur Hidayat, menyoroti bagaimana praktik pengelolaan sampah yang buruk secara langsung berkontribusi pada percepatan pemanasan global. Menurutnya, pelepasan emisi gas metana dari timbunan sampah tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam stabilitas sosial masyarakat.
“Kita harus memastikan gerakan untuk menyelesaikan masalah sampah bisa tuntas setuntas-tuntasnya,” ujar Menteri Jumhur saat menyampaikan pidato dalam Puncak Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang bertajuk “Gerakan Indonesia Asri: Saatnya Bekerja Untuk Keadilan Iklim” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta.
Potensi Bahaya Krisis Sampah di Indonesia
Indonesia menghadapi tantangan besar dengan produksi sampah yang mencapai sekitar 51 juta ton setiap tahun. Data menunjukkan bahwa 74 persen dari jumlah tersebut belum terkelola secara optimal, dengan mayoritas menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menggunakan metode terbuka (*open dumping*).
Siklus sampah yang tidak terpilah ini memicu kondisi darurat lingkungan, sebab timbunan tersebut melepas gas metana yang daya rusaknya 30 kali lipat lebih berbahaya dibandingkan karbondioksida (CO2). Kondisi ini secara signifikan memperparah bencana hidrometeorologi, terutama di wilayah pesisir yang dihuni oleh sekitar 60 persen populasi penduduk.
Langkah Strategis KLH: Mematangkan Undang-Undang Keadilan Iklim
Guna memastikan komitmen penanggulangan dampak sampah dan iklim memiliki kekuatan hukum yang mengikat, KLH saat ini tengah mematangkan draf regulasi baru berupa Undang-Undang Keadilan Iklim. Regulasi ini dirancang untuk mengatur tata kelola lingkungan secara komprehensif.
Pemerintah, melalui KLH, menyiapkan dua opsi legalitas untuk payung hukum baru ini: disusun sebagai undang-undang mandiri yang berdiri terpisah, atau diintegrasikan sebagai bab baru ke dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan Iklim tersebut, pemerintah juga sekaligus akan menata regulasi perdagangan karbon. Tujuannya adalah untuk mencegah monopoli oleh spekulan, serta memastikan bahwa porsi keuntungan dan manfaat ekonomi terbesar dapat dinikmati oleh pemberdayaan masyarakat lokal. Mendalo.ID mendukung penuh upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan demi masa depan Indonesia yang lebih baik.



