Pemerintah Indonesia secara resmi telah merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Perubahan signifikan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, yang merupakan penyesuaian atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Mendalo.ID akan mengulas detail penting dari perubahan ini yang wajib diketahui oleh para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.Peraturan terbaru ini secara spesifik mengatur kembali siapa saja yang berhak memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen untuk wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Revisi ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan di bidang Pajak Penghasilan agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
Siapa Saja yang Masih Berhak atas Fasilitas PPh Final 0,5 Persen?
Dalam PP 20/2026 yang baru, fasilitas PPh Final 0,5 persen kini memiliki batasan penerima yang lebih spesifik. Berdasarkan salinan peraturan tersebut, fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan oleh tiga kelompok wajib pajak, yaitu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Pelaku usaha individu yang memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu.
- Perseroan Perorangan: Badan usaha yang didirikan oleh satu orang dan berbentuk perseroan perorangan.
- Koperasi: Entitas koperasi yang memenuhi syarat, dengan fasilitas ini dapat dimanfaatkan selama 4 tahun sejak terdaftar.
Ketentuan ini memperjelas dan membatasi ruang lingkup penerima fasilitas yang sebelumnya lebih luas.
Pengecualian dan Batasan Baru
Perbedaan mencolok terlihat jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya (PP Nomor 55 Tahun 2022). Dulu, fasilitas PPh Final 0,5 persen juga dapat digunakan oleh berbagai bentuk badan usaha seperti koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, melalui perubahan Pasal 57 ayat (1) dalam PP 20/2026, pemerintah kini membatasi penerima fasilitas tersebut hanya pada tiga kelompok wajib pajak yang telah disebutkan di atas.
Masa Transisi: Penting untuk Dipahami Badan Usaha
Meskipun terdapat pembatasan, pemerintah memberikan masa transisi bagi CV, firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen. Masa transisi ini penting agar badan usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru. Setelah masa transisi berakhir, badan usaha tersebut wajib menggunakan tarif umum PPh yang berlaku, bukan lagi PPh Final 0,5 persen.Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan adaptasi bagi pelaku usaha yang terdampak perubahan. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dapat terus memantau informasi terkini dan panduan praktis melalui platform Mendalo.ID agar tidak ketinggalan setiap pembaruan regulasi yang relevan.






