Mendalo.ID dengan seksama melaporkan perkembangan terkini dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, bersama dengan tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, telah resmi ditahan oleh KPK. Penahanan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan yang berpusat pada pengurusan dokumen keimigrasian.
Wamen Imigrasi dan Tujuh Pejabat ASN Ditahan KPK atas Dugaan Pemerasan
Pada Kamis (4/6/2026), Silmy Karim terlihat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 10 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Setelah proses pemeriksaan yang panjang tersebut, KPK secara resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait manipulasi izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Kronologi Penangkapan dan Pasal yang Disangkakan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam perkara ini, Silmy Karim dan para ASN lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 12B atau penerimaan gratifikasi.Budi Prasetyo menambahkan bahwa kedelapan tersangka, termasuk Silmy Karim, akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari. Beberapa nama penting yang turut menjadi tersangka antara lain mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA dan Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT ini merupakan yang kesebelas kalinya dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Fokus utama operasi ini adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk WNA.Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, yakni 2-3 Juni 2026, KPK berhasil mengamankan total 17 orang. Angka ini terdiri dari delapan penyelenggara negara atau ASN serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian yang ilegal. Beberapa nama ASN yang diamankan termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (yang pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025), serta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.Kasus ini menjadi sorotan penting, menunjukkan komitmen kuat penegakan hukum terhadap praktik korupsi di lembaga publik. Mendalo.ID akan terus memantau dan menyajikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini.
