Mendalo.ID – Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan kemudahan bagi warga Jakarta untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling. Inisiatif ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban hukum terkait kepemilikan SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.Layanan SIM Keliling ini beroperasi pada hari Selasa, 2 Februari 2026, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga diharapkan untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang dan memastikan semua persyaratan telah terpenuhi.
Lokasi Strategis Layanan SIM Keliling di Jakarta
Untuk memberikan jangkauan yang lebih luas, Dit Lantas Polda Metro Jaya menempatkan unit-unit SIM Keliling di beberapa lokasi strategis di Ibu Kota. Ini adalah kesempatan emas bagi pembaca setia Mendalo.ID untuk segera memperpanjang SIM yang masa berlakunya akan segera habis atau sudah habis.Berikut adalah daftar lokasi SIM Keliling yang dapat Anda kunjungi:
Jakarta Timur: Lobby Depan Mall Grand Cakung
Bagi Anda yang berdomisili atau beraktivitas di wilayah Jakarta Timur, layanan perpanjangan SIM tersedia di area lobby depan Mall Grand Cakung. Lokasi ini mudah dijangkau dan menyediakan fasilitas yang memadai.
Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi Kalibata
Warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata. Lokasi ini strategis dan diharapkan dapat melayani kebutuhan masyarakat di sekitar Kalibata dan sekitarnya.
Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
Di Jakarta Utara, unit SIM Keliling beroperasi di lobby utama LTC Glodok. Ini merupakan pilihan yang tepat bagi warga yang berada di kawasan Glodok dan sekitarnya.
Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk warga Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling hadir di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Lokasi ini sangat sentral dan mudah diakses dari berbagai penjuru Jakarta Pusat.
Persyaratan dan Proses Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, pastikan Anda membawa KTP asli dan SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya. Jangan lupa juga untuk membawa surat keterangan sehat dari dokter dan surat lulus tes psikologi. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.Pastikan juga bahwa SIM Anda belum melebihi masa berlaku, karena jika sudah lewat tanggal, Anda akan diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru. Informasi detail mengenai persyaratan dan prosedur lebih lanjut bisa diakses melalui situs resmi Dit Lantas Polda Metro Jaya atau pantau terus update di Mendalo.ID.






